Tribun Enrekang
Curi Sarang Burung Walet Senilai Rp 200 Juta, Polres Enrekang Bekuk 7 Pemuda
Satreskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satreskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Industri No. 67, Kecamatan Enrekang milik korban, Saiful.
Total ada tujuh pelaku yang ditangkap unit Reskrim Polres Enrekang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin saat pres release di Mako Polres Enrekang.
AKBP Andi Sinjaya mengatakan, dari tujuh pelaku pencurian, satu diantaranya masih anak dibawah umur berinisal MA (13).
Sementara enam orang dewasa lainnya inisial MH (23), A (41), MR (22), J (20), JD (25) dan IM (27) yang kesemuanya beralamat di Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
"Kita telah tetapkan 7 pelaku tersebut sebagai tersangka pelaku pencurian sarang burung walet," kata Andi Sinjaya, Jumat (5/3/2021).
Kapolres menjelaskan, dari tujuh pelaku beberapa diantranya memiliki hubungan keluarga dari korban dan satu opelaku lainnya merupakan pekerja di sarang burung walet korban.
Pencurian sarang burung walet tersebut dilakukan sejak pada November 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku.
Mereka masuk ke gedung sarang walet dengan memanjat kemudian masuk lewat jendela kemudian mengambil sarang burung walet.
Setelah berhasil mengambil sarang walet tersebut, pelaku membawa ke Kabupaten Pinrang untuk dijual.
Kapolres Enrekang Pastikan Pengamanan Paskah Maksimal |
![]() |
---|
Bupati Enrekang Ajak Warganya Manfaatkan Bandara Toraja |
![]() |
---|
Kapolres Cek Langsung Pengamanan Perayaan Kamis Putih di Gereja Imanuel Enrekang |
![]() |
---|
Bukan Rp250 Ribu/Orang, Ternyata Segini Sewa Villa Emas Latimojong Enrekang |
![]() |
---|
Catat, Polres Enrekang Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Polri hingga 15 April |
![]() |
---|