Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Sosialisasikan Panduan Penerapan PMPJ, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Kakanwil juga menekankan bahwa setiap notaris harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko.

Editor: Imam Wahyudi
kemenkumham sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto membuka kegiatan sosialisasi panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan tata cara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto membuka kegiatan sosialisasi panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan tata cara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (4/3/2021).

Pada kegiatan itu, Kakanwil mengajak para Notaris untuk menjaga marwah kehormatan Notaris dengan mengikuti semua SOP, kode etik, dan semua Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PMPJ dilakukan dengan mengidentifikasi, verifikasi, dan memantau oleh notaris untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil orang yang bertransaksi.

Kakanwil juga menekankan bahwa setiap notaris harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko.

"Lakukan mitigasi bahwa akta yang dibuat tidak potensial terhadap perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata" ujar Harun.

Harun juga mengatakan, dengan melaporkan melalui aplikasi yang ada, kita memberikan kontribusi kepada negara dan bangsa melalui bidang kerja pelayanan kenotariatan agar Indonesia semakin berkurang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Ina Purwantini Rahayu dan Muhammad Fuad yang keduanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Ina Purwantini menjelaskan terkait dengan penerapan PMPJ dan pengisian Kuesioner PMPJ. Dalam proses PMPJ dapat dilakukan dengan cara meminta informasi, seperti identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh notaris dan melampirkan dokumen pendukungnya.

PMPJ dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa Notaris, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan 100 juta. Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.

"Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK adalah transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa terkait transaksi Non-Akta" Jelas Ina.

Sedangkan Muhammad Fuad menjelaskan terkait pelaporan analisis transaksi mencurigakan melalui aplikasi GoAML yang sudah berbasis Web.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengwil INI Sulsel Abdul Muis, Ketua Pengda INI Makassar Muhammad Asyik Noor, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, dan diikuti oleh 50 orang Notaris yang hadir secara langsung, serta 60 orang Notaris yang mewakili masing-masing Pengda secara virtual.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved