Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

KPK Sita Uang Tunai Rp 1,4 Miliar dari Makassar

KPK menyelesaikan proses penggeledahan di Kota Makassar, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper usai melakukan penggeledahan di ruang Biro Pengadaan BarangJasa Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (332021) sore. (Tribun-TimurMuslimin Emba) 

TRIBUNTIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses penggeledahan di Kota Makassar, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Prof Dr Nurdin Abdullah.

Lokasi yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, kantor Gubernur Sulsel, rumah jabatan Gubernur Sulsel, dan kediaman pribadi Nurdin Abdullah di kompleks Perumahan Dosen Unhas, Tamalanrea, Makassar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengatakan pihaknya telah menyita uang tunai Rp 1,4 miliar, 10 ribu Dollar Amerika, dan 190 ribu dollar Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/3/2021) mengatakan, penyidik telah melakukan penghitungan uang yang disita di beberapa lokasi di Makassar.

"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan, uang rupiah sekitar Rp1,4 Miliar, mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," ujar Ali Fikri.

Uang ini kata Fikri dijadikan sebagai bukti atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

"Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di 4 lokasi berbeda yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Prov Sulsel, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka NA pada hari Senin dan Selasa (1 s/d 2 Maret 2021) di wilayah Sulsel," beber Fikri.

"Berikutnya terhadap sejumlah uang tersebut, akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," lanjut Fikri.

Lakukan Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah. Dokumen dan uang tunai diamankan usai penggeledahan.

Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai.

Sementara pada Senin (1/3) sehari sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Penyidik kembali menyita sejumlah dokumen dan uang tunai terkait dengan perkara.

Nurdin Abdullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan sejak bulan ini Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved