Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Majene

Edarkan Narkotika, Ibu Rumah Tangga di Majene Terancam 20 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkoba Polres Majene membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat obat terlarang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN
Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) merilis hasil pengungkapan pelaku narkoba dan obat obatan terlarang, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAJENE --Satuan Reserse Narkoba Polres Majene membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat obat terlarang.

Dari delapan orang pelaku diamankan, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial M.

Sementara tujuh pelaku lainnya adalah berinisial MA (28), Rs dan TS, GF, YS dan HR serta NR. Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Perbuatan para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor36 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman para pelaku minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 milyar rupiah.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Majene, Kompol Jupri saat Press Release Kamis (4/3/21) di ruang kerjanya.

Kompol Jufri didampingi langsung Kasat Narkoba Iptu Hammadiah.

Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda beda. Untuk ibu rumah tangga tersebut perannya sebagai pengendar dan pemakai.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Markas Kepolisian Resor Majene untuk proses selanjutnya.

Kompol Jufri memastikan masih ada pelaku lainnya yang diduga ada kaitannya dengan para pelaku yang telah diamankan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved