Tribun Makassar
Proyek Twin Tower Langgar Aturan, Distaru Makassar Tegur PT Waskita Karya
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melayangkan surat teguran kepada PT Waskita Karya.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melayangkan surat teguran kepada PT Waskita Karya.
Perusahaan BUMN yang menangani proyek Twin Tower. Surat itu diserahkan langsung oleh karyawan Waskita di lokasi proyek, Rabu (3/3/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Karyadi Kadar mengatakan, Waskita Karya telah membangun proyek di atas area yang salah, bahkan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pelaksanaan pembangunan ini berada dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH), kedua tidak didasari IMB. Jadi petunjuk pimpinan, kita keluarkan surat teguran tertulis," ujar Karyadi.
Surat teguran tersebut, harus dijawab Waskita Karya dalam waktu 2x24 jam.
Bila tidak dibalas, Distaru akan kembali mengirimkan surat teguran kedua.
"Setelah ketiga, sesuai SOP kita lakukan penyegelan kalau masih beraktifitas. Tapi kalau berhenti, maka bagus," terangnya.
Sebelumnya, Walikota Makassar Danny Pomanto mengatakan, telah melakukan teguran pertama kepada kontraktor yang mengerjakan proyek Pembangunan menara kembar (twin tower) di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI).
Sebab, pembangunan ini dinilai melanggar Undang-undang, dan Peraturan Daerah (Perda).
Pembangunan menara kembar tersebut berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Rampung Maret 2022 |
![]() |
---|
PBSI Makassar Seleksi 33 Atlet Pra Porprov Sulsel 2021 |
![]() |
---|
Dishub Makassar Gembok 9 Mobil di Jl Kumala, Ratulangi dan Sudirman |
![]() |
---|
Kapolri Cabut Larangan Media Tayangkan Arogansi dan Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tak Akan Bayar Utang Peninggalan Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb |
![]() |
---|