Snack Video
4 Fakta Snack Video Tidak Bisa Dibuka, Alasan Diblokir OJK
pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemen
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini heboh di pencarian google, aplikasi Snack Video tidak bisa dibuka.
Pengguna masih banyak yang tidak tahu bahwa aplikasi iniudah dihentikan pemerintah.
Salah-salah, mau untung malah buntung.
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.
"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Tongam menuturkan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.
Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.
Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya
1. 28 Entitas Diblokir karena Melanggar
Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.
Berikut ini daftarnya:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
3. thetokole.com
4. Totole (mytotole.com)
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community
8. Indonesia Binary Trader
9. Smartxbot
10. Antares
11. Forsage, Forsage Eth, Forsage Tron
12. PT Tiara Global Propertindo
13. Golden Bird/Burung Emas
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
15. PT Exadana Visindo
16. Go-Champion
17. TikTok Cash
18. Berkah Berbagi 2020
19. Gamebot.group
20. Komunitas Berbagi Rizki
21. Commero
22. Share Results
23. Coin Video 1-2-3
24. Compass
25. Love Money
26. Umoney
27. Golden Age Asset/GGA
28. Snack Video
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.
Sebelumnya, sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan ilegal oleh OJK.
Bahkan, dua aplikasi ini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
2. Alasan Snack Video ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.
"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video.
Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin.
"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.
Hingga kini, pihak OJK pun masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video.
"Kami masih terus melakukan penelitian kegiatan tersebut," ujar Tongam.
3. Aplikasi berbasis money game
Menurut pemberitaan Kompas.com, (25/2/2021), Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.
Sebab, aplikasi tersebut disebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Lebih lanjut, OJK Sulawesi Utara juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.
Di VTube terdapat skema referral di mana anggotanya dapat memperoleh poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.
Selain itu, poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.
Diketahui, poin yang berhasil diperoleh dari menonton iklan ini, kemudian dikumpulkan agar dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Sementara untuk aplikasi TikTok Cash disebut menawarkan investasi bodong.
Adapun cara investasinya dengan mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.
Kemudian, hasil yang mereka lakukan di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.
Agar dapat meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.
4. Tentang Snack Video
Dari penelusuran, aplikasi Snack Video diketahui dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.
Perusahaan induk Beijing Kuaishou membangun platform video di China bersama Kuaishou atau Kwai pada 2018 dengan tujuan untuk menyaingin TikTok di China.
Kemudian, Snack Video dikembangkan sebagai penawaran internasional Kwai pada Agustus 2019.
Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagi video lainnya yang bernama Zynn.
Namun, Zynn telah dihapus dari AppStore dan PlayStore karena melanggar aturan dan tuduhan plagiarisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-snack-video.jpg)