Tribun Pinrang
Sembunyikan 4 Saset Sabu di Pembungkus Rokok, Pria di Pinrang Diamankan Polisi
Satuan Narkoba Polres Pinrang, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkoba, Hamka alias Labaddu (40).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Satuan Narkoba Polres Pinrang, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkoba, Hamka alias Labaddu (40).
Labaddu merupakan warga Labolong, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang.
Ia diamankan di Jalan Langnga, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin, (01/03/2021) sekira pukul 18.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, penangkapan terduga pelaku bersumber dari informasi masyarakat.
"Informasi yang kami dapat sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Jalan Langnga, sehingga kami melakukan penyelidikan," Kata Iptu Yudhit Dwi Prasetyo, Selasa, (02/03/2021).
Setelah itu, lanjut Iptu Yudhit, tim melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Ditemukan 4 saset plastik kecil yang berisi kristal bening. Dua diantaranya disimpan di dalam pembungkus rokok dan dua lainnya di tangan kanan terduga pelaku, " ungkapnya.
Hasil interogasi, Labaddu mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 4 saset plastik kecil yang berisikan kristal bening yang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 2 potongan tissu dan satu pembungkus rokok.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polres Pinrang guna proses penyelidikan," pungkasnya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.