Tribun Majene
Ruang Poli RSUD Ditutup, DPRD Majene Rapat Hingga Tengah Malam
Komisi III DPRD Majene menggelar pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat
Pertemuan ini buntut aksi mogok dilakukan para dokter melayani pasien di ruang poli rawat inap pada Senin (1/3/2021) kemarin.
Para dokter mogok karena buruknya sistem tata kelola Rumah Sakit Majene yang tidak sesuai dengan standar operasi (SOP).
Aksi para dokter ini membuat Komisi III DPRD Majene turun tangan . Komisi III langsung menggelar pertemuan pada malam tadi sekitar pukul 20.00 wita.
Dalam rapat tersebut dihadiri para dokter dan Direktur RSUD Majene. Rapat baru selesai sekitar pukul 12.00 wita malam.
Hal itu disampaikan Ketua Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, Zulfatma saat dikonfirmasi tribun, Selasa (2/3/2021). .
Zulfatma menyampaikan dari hasil pertemuan ada enam poin hasil keputusan rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III.
"Salah satunya komisi 3 berjanji akan mengawal janji direktur untuk melengkapi sarana ruang perawatan covid di gedung baru, sampai gedung baru siap jadi ruang perawatan, " Ujarnya.
Sebelumnya para dokter menggelar mogok melayani pasien mulai pada Senin pagi hingga sore hari. Pelayanan ruang poli rawat inap ditutup.
Mereka mogok karena tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Dirut Rumah Sakit. Tuntutan mereka, lertama, ruang perawatan Covid 19 lantai II Gedung baru tidak sesuai standar PPI. Salah satunya ruangan itu tidak ada jalur steril dan non steril.
Kedua, perawat isolasi Covid 19 lantai I saat ini memiliki beban kerja yang makin berat, karena tidak ada penambahan tenaga perawat seiring bertambahnya ruang perawatan Covid 19.
Ketiga, tidak ada kepala ruangan perawatan untuk Gedung lantai II. Keempat, RSUD Majene menjadi rumah sakit perawatan Covid tapi tidak mau menerima rujukan Covid 19.
Kelima, dana klaim Covid 19 di LPMP dikuasai Direktur RSUD Majene. Keenam, ruang laboratorium terkontaminasi udara dari ruang perawatan Covid karena ditempatkan di Gedung yang sama.
Ketujuh, tidak ada ruangan intermitten untuk menunggu konfirmasi hasil PCR. Kedelapan, alat untuk pemeriksaan RDT antibody dan antigen disimpan di apotik, sehingga prosedur pemeriksaan RDT berbelit belit.
Sembilan, pengadaan BMHP tidak sesuai standar operasional. Sepuluh, UGD Covid dan non Covid tidak tersekat. Apalagi ada 12 perawat UGD dan umum terkonfirmasi Covid.
Sebelas, tidak ada jalur khusus untuk membawa pasien Covid 19 ke gedung perawatan.(San)