Tribun Palopo
Pinjam Uang dengan Jaminan Mobil Orang Lain, Warga Palopo Dibekuk Polisi
Panit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Akbar menjelaskan laporan tersebut bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Seorang wiraswasta, SHU (53) diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Palopo.
Ia diamankan lantaran melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku ditangkap di Jl Andi Djemma Palopo, Senin (1/3/21).
Kasus itu dilaporkan oleh korban A. Amiruddin (48) merupakan seorang ASN.
Panit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Akbar menjelaskan laporan tersebut bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan satu unit mobil.
"Tersangka melakukan pinjaman dana sementara sebesar Rp 23 juta dengan jaminan 1 unit Mobil merk Toyota Avanza kepada korban, dengan perjanjian akan di kembalikan satu bulan setelahnya atau tertanggal 05 Maret 2020," kata Akbar Senin (2/3/21).
Namun kesepakatan tersebut dilanggar oleh pelaku sehingga korban melapor ke polisi.
Parahnya, mobil yang dijadikan jaminan bukan milik pelaku melainkan milik orang lain bernama Sunarti.
"Pemilik tidak mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijaminkan oleh tersangka kepada korban," sebutnya.
Setelah itu tim unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban A Amiruddin," imbuhnya.
Kini pelaku berada di Mapolsek Wara untuk diproses lebih lanjut.
Enam Jam Setelah Beraksi, Pelaku Jambret di Palopo Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Murid SDN 1 Lalebata Palopo Lolos 10 Besar Nasional Lomba Menulis |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Lima Tahun, Anak di Bawah Umur di Palopo Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pemkot Palopo Refocusing Anggaran 2021 Sebesar Rp 39 Miliar untuk Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
BPBD Palopo Imbau Warga Waspada |
![]() |
---|