Tribun Sinjai
MUI Sinjai Harap Perpres Investasi Miras Dibatalkan
Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai berharap agar Perpres Investasi Miras dibatalkan
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pihak Mejelis Ulama Indonesia (MUI) di Kabupaten Sinjai meminta Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk meminta Presiden Jokowi segera membatalkan Perpres Investasi Miras.
Wakil Ketua MUI Sinjai, Fadhelullah Marzuki mengatakan bahwa rencana Perpres Investasi Miras sensitif bagi ummat Islam.
Karena mestinya hal itu tidak serta merta menimbulkan kegaduhan secara nasional, dimana dipahami bahwa issue-issue seperti itu sangatlah sensitif di Indonesia.
Tentunya negara bijak memaknainya. Mereka juga miminta Wakil Presiden KH Ma'ruf untuk segera membatalkan Perpres tersebut.
"Atas nama MUI Sinjai sangatlah mengharapkan agar orangtua kita, panutan kita KH Ma'ruf Amin sebagai Wapres dapat menyuarakan atau diberi porsi untuk turut serta menyurakan aspirasi ummat, dimana soal khamar dan miras ini juga diharamkan oleh semua agama karena sangatlah jelas dan nyata kerugian dan kerusakan yang ditimbulkannya," kata Wakil Ketua MUI Sinjai, Fadhelullah Marzuki, Selasa (2/3/2021).
Ia berharap agar hal itu bisa segera diakhiri dengan sangat bijak, mengingat Sumber Daya Alam (SDA) yang halal masih berlimpah untuk menambah devisa negara jelas Pimpinan Pondok Pesantren Al Marakaz Darul Istiqamah Sinjai ini.
Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres itu diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ini ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedang soal minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. (*)
BPBD Sinjai Kesulitan Cari 3 Nelayan Desa Tongke-tongke yang Tenggelam di NTT |
![]() |
---|
BNK Sinjai Usul Tes Urine Calon Kepala Desa |
![]() |
---|
Balita Tak Miliki Lubang Anus Asal Sinjai Dirujuk ke RSU Wahidin Makassar |
![]() |
---|
Curhat Kepala BPBD Sinjai Budiaman, Sudah Setahun Pemprov Sulsel 'Cuekin' Permohonan Bantuan Bencana |
![]() |
---|
Lahir Tanpa Anus, Balita Asal Kaloling Sinjai Timur Butuh Uluran Tangan Anda |
![]() |
---|