Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Gratifikasi Nurdin Abdullah Bayar Utang Kampanye Pilgub Sulsel 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran suap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik KPK mendalami aliran uang suap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye.

Saat ini, penyidik KPK mendalami uang dugaan gratifikasi Nurdin Abdullah kemana saja.

Apakah suap itu untuk digunakan membayar dana kampanye pada Pilgub Sulsel 2018 lalu?

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Berita ini telah terbit di Antara dengan judul berita KPK dalami dugaan korupsi Nurdin Abdullah untuk bayar utang kampanye.

Ia menduga Nurdin Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah pernah menjadi bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dalam Pilgub Sulsel 2018 Nurdin Abdullah berpasangan Andi Sudirman Sulaiman diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.

Pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 1.867.303 suara (43,87 persen).

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan.

Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucap Marwata.

Untuk diketahui, temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada.

Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved