Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kejari Makassar Bakar 7 Kilogram Sabu-sabu

Pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kajari Makassar Andi Sundari

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan Polrestabes Makassar dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Selasa (2/3/2021) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan Polrestabes Makassar dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Selasa (2/3/2021) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika, obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata tajam dan lainnya.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kajari Makassar Andi Sundari dan Ketua Pengadilan Kota Makassar Tiro Suhud.

Turut hadir, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Kepala Rupbasan Klas I Makassar Arifuddin, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Priyanto dan Kasubag Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus.

"Jadi yang dimusnahkan tadi itu, hasil pengungkapan kejahatan oleh Polrestabes Makassar yang telah diputus inkrah," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus.

Berikuti rincian barang hutang dimusnahkan;

1. Narkoba: tujuh kilogram sabu, empat kilogram ganja, 261 butir ekstasi, 10 ribun butir pil ungu dan 100 butir dexametoropham.

2. Barang Bukti Senjata tajam: 10 badik, empat parang, 65 anak panah (busur), satu senjata api rakitan dan tujuh pisau serta samurai.

Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti berupa uang palsu dan alat kosmetik ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, khsusu narkotika dan alat kosmetik serta uang palsu.

Sementara, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved