Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Dugaan KPK, Nurdin Abdullah Terima Suap untuk Bayar Utang Kampanye
Uang hasil suap yang diduga diterima oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah diduga digunakan untuk membayar utang kampanye
Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel.
Pada pemeriksaan di Pansus Hak Angket, Jumras memberikan klarifikasinya.
"Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee lalu saya bilang dari siapa?" kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket, Makassar pada 2019 lalu.
"Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya, saya lihat disitu dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari," lanjutnya.
Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha.
Hal itu kemudian dibantah oleh Jumras meski klarifikasinya kepada Nurdin tidak didengarkan.
"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan Angguh (Agung) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," ujarnya.
Agung diketahui sebagai seorang pengusaha kontraktor di Sulsel dan merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang disebutkan KPK memenangi sejumlah tender di era kepemimpinan Nurdin Abdullah.
Dia juga memiliki sebuah resort yang terkenal di Bulukumba, bernama Hakuna Matata. (*)