Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Tanya Jawab Ramadhan: Ketika Berwudhu Air yang Tertelan saat Menelan Ludah Apa Bisa Batalkan Puasa?

Contoh ketika kita kumur-kumur lalu masukan air ke hidung.  Apakah air liur yang tertelan bisa membatalkan puasa. 

Editor: Waode Nurmin
Medical News Today
ilustrasi - Apa Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rubrik Tanya Jawab Ramadhan kali ini membahas tentang air wudhu yang ikut tertelan ketika menelan ludah.

Misalnya saja ketika kita berwudhu, air yang ikut tertelan saat kita menelan ludah apakah membatalkan puasa?

Contoh ketika kita kumur-kumur lalu masukan air ke hidung.  Apakah air liur yang tertelan bisa membatalkan puasa. 

Rubrik ini diasuh Dr Zulhasari Mustafa M.Ag Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar.

Jawabannya:

Air Lewat Kerongkongan, Puasa Batal

Berkumur-kumur saat berwudlu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah ketika air masuk melewati kerongkongan.

Jika air yang digunakan untuk berkumur-kumur tertelan, maka puasa menjadi batal. Dibutuhkan kehati-hatian dalam berkumur agar air tidak tertelan.

Meludahkan sisa kumuran 2 sampai 3 kali sudah cukup meyakinkan bagi kita bahwa sisa air kumuran sudah tidak ada lagi di mulut.

Kehati-hatian juga dibutuhkan ketika memasukkan air ke hidung saat berwudlu.

Memasukkan air ke hidung dalam berwudlu bertujuan untuk membersihkan kotoran yang ada di hidung bukan untuk dihisap sampai tertelan.

Selama air yang dimasukkan tidak tertelan, maka puasa tidak batal.

Ludah merupakan bagian dalam diri, bukan sesuatu yang dimasukkan sebagaimana makan, minum, atau memasukkan benda-benda lain ke dalam tubuh, baik cair atau pun padat.

Menelan ludah dalam hal ini tidak masuk kategori minum dan tidak pula masuk kategori memasukkan benda cair ke dalam tubuh. Dengan demikian, puasa tidak batal dengan tertelannya ludah.

Apabila ludah yang tertelan masih bercampur dengan air sisa kumuran, maka puasa menjadi batal.

Agar puasa tidak batal maka sisa kumuran diludahkan 2 sampai 3 kali.

Hal itu sudah cukup memadai untuk meyakinkan kita bahwa sisa kumuran tidak bercampur lagi dengan ludah.

Beberapa hal tersebut memang sering mengganggu kenyamanan dalam berpuasa.

Agar tetap nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa, hendaklah kita selalu yakin bahwa sikap hati-hati kita telah mamadai untuk memelihara kesempurnaan ibadah kita. Bukankah kaidah menyatakan bahwa keyakinan tidak dapat diatasi oleh keraguan? Wallahu A=lam.(*)

Dr Zulhasari Mustafa, M.Ag

Tanya Jawab Ramadan - Diasuh Dr Zulhasari Mustafa dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar
Tanya Jawab Ramadan - Diasuh Dr Zulhasari Mustafa dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar (TRIBUN TIMUR)

Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved