Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Wagub Sulsel: Saya Syok Pertama dengar Berita Pak Gubernur Ditangkap KPK
Tapi dengan kejadian tersebut, lanjut Andi Sudirman, semua orang harus menghargai proses hukum yang terjadi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberi keterangan terkait status tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sendiri secara pribadi sangat syok mendengar berita-berita. Saya rasanya bagaimana ya? Saya sama Pak Gubernur itu sudah kayak kakak adik, jalan sama dan sebagainya," ujar Andi Sudirman saat jumpa pers di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel Jl Yusuf Dg Ngawing Makassar, Minggu (28/2/2021) malam.
Menurut Andi Sudirman, ketika ada pemberitaan seperti itu, ia berpikir itu mungkin sudah takdir, dan semua orang bisa kena.
"Semua orang punya aib dan semua orang bisa terjadi human error," ujarnya.
Tapi dengan kejadian tersebut, lanjut Andi Sudirman, semua orang harus menghargai proses hukum yang terjadi.
"Tentu itu di luar kendali kami, tentu kami harus menghormati itu dan setelah ada begini kita tentu mendoakan itu dulu yang pertama sering disampaikan," katanya.
"Saya atas nama pribadi, pemerintah dan juga masyarakat Sulawesi Selatan, mendoakan kepada beliau yang terbaik dan tentu diberikan ketabahan kekuatan kepada seluruh keluarga beliau," tambahnya.
Seperti diketahui, roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tetap berjalan meski Gubernur Nurdin Abdullah ditahan, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/2/2021) dinihari.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik telah menugaskan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 5 yang tertulis:
Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.