Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Artidjo Alkostar

Masih Ingat Luthfi Hasan Ishaq? Presiden PKS Korupsi Daging Sapi Tambah Nyesal Ketemu Hakim Alkostar

Masih Ingat Luthfi Hasan Ishaaq? Presiden PKS Korupsi daging sapi tambah nyesal Ketemu Hakim Alkostar

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
Sosok Luthfi Hasan Ishaaq Presiden PKS 2009-2013 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih Ingat Luthfi Hasan Ishaaq? Presiden PKS Periode 2009-2015.

Namun ia tidak menyelesaikan khidmatnya sebagai Presiden PKS karena tersandung kasus korupsi impor daging dan pencucian uang Januari tahun 2013.

Luthfi Hasan Ishaaq semakin tertunduk saat mengajukan kasasi dan bertemu Hakim Agung Artidjo Alkostar. Hukumannya malah ditambah.

Ketukan palu Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk membuat Luthfi saat itu menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut.

Baca juga: Meninggal Dunia, ini Biodata Artidjo Alkostar, Terkenal Garang di Dunia Hukum hingga Tolak PK Ahok

Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar. Hakim Artidjo dkk juga mencabut hak politik Luthfi.

Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion).

Kini kabar terbaru Luthfi, ia mengajukan peninjauan kembali atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Lutfhi merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang. "Setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Antara.

Hakim Alkostar Wafat

Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Anggota Dewan Pengawas(Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (28/2).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut beberapa menit lalu.

"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen (pejabat negara)," kata Tumpak.

Namun begitu, pihaknya masih belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut. Dia hanya bilang mendapatkan kabar tersebut dari Sekjen KPK.

"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," ujarnya.
Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut menyebut Artidjo kena serangan jantung. "Betul, meninggal dunia karena sakit jantung," kata Harjono.
Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran koleganya itu masih sempat bekerja pada Kamis (25/2). Ketika itu, dia masih tampak sehat dan beraktivitas seperti biasa.

"Kamis (Artidjo Alkostar) masih di kantor," ujar dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved