Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Ditetapkan KPK Tersangka Pidana Korupsi, Penghargaan BHACA Gubernur Nurdin Abdullah Terancam Dicabut

Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok.tribun
Jumpa pers Ketua KPK Firli Bahuri saat penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.

Sedangkan Bivitri bersama Betti Alisjahbana, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal Arifin Mochtar hanya dewan juri.

"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata Bivitri.

Bivitri mengatakan saat ini masih terlalu dini bersikap menarik atau tidak penghargaan BHACA yang diterima Nurdin.

Sebab KPK belum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," katanya.

Meski demikian, Bivitri menyesalkan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sebab ketika itu, dewan juri BHACA 2017 menelusuri rekam jejak Nurdin secara langsung ke lapangan.

Sehingga diharapkan Nurdin Abdullah bisa menjadi inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah.

Selain dikenal sebagai kepala daerah berprestasi, Nurdin juga merupakan gubernur pertama di Indonesia dengan gelar profesor di bidang pertanian.

Nurdin diketahui merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Ia juga sempat menekuni dunia pertanian dengan menempuh pendidikan magister dan doktoral di Kyushu University, Jepang.

Di Universitas yang sama, ia pun menyelesaikan studi S3 Doktor of Agriculture. (tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved