Tribun Wajo
Buron 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Pammana Wajo Akhirnya Diciduk Polisi
Pelaku penganiayaan di Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, yang buron selama 7 bulan akhirnya ditangkap polisi.
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pelaku penganiayaan di Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, yang buron selama 7 bulan akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku, yakni Muchsin. Ia sempat berusaha melarikan diri saat hendak dibekuk.
Kini, lelaki paruh baya itu mendekam di balik jeruji besi Mapolres Wajo, Sabtu (27/2/2021).
"Pelaku penganiayaan tersebut sudah diamankan, sempat mau melarikan diri saat melihat polisi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.
Informasi yang diperoleh, Muchsin melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang berinisial BA (22), pada Juli 2020 lalu.
"Pada waktu itu, korban sempat berselisih paham dengan anak lelaki Muchsin, tapi hendak didamaikan di rumah Pak RT setempat," katanya.
Muchsin datang dan langsung melayangkan kakinya di tubuh BA hingga BA terjatuh.
Muchsin bahkan kian beringas, bogem mentah telah disiapkan untuk BA. Untungnya, masyarakat yang ada di rumah Pak RT langsung menahan Muchsin.
Akibat tendangan Muchsin, BA mengalami memar pada pahanya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Muchsin sendiri dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Warga Pitumpanua Wajo Gugat Cerai Suaminya Gara-gara Kecanduan Game Online |
![]() |
---|
800 Kepala Keluarga di Tempe Wajo Belum Miliki Listrik Secara Mandiri |
![]() |
---|
Tuntut Pembangunan Sekretariat Hipermawa, Mahasiswa Wajo Bakar Ban di Kantor Bupati |
![]() |
---|
Angin Kencang di Wajo, Satu Rumah Rusak |
![]() |
---|
KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Ketua DPC Wajo: Memang Ilegal |
![]() |
---|