Tribun Bone
Gelapkan Uang Istri Mantan Bupati Bone Rp 4 Miliar, Eka Hayanti Divonis 4 Tahun Penjara
Eka Hayanti divonis 4 tahun penjara terbukti secara sah menggelapkan uang Andi Warna Wati, istri mantan Bupati Bone
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 4 miliar.
Eka Hayanti divonis 4 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah menggelapkan uang Andi Warna Wati, istri mantan Bupati Bone, almarhum Andi Muhammad Idris Galigo.
Humas PN Kelas IA Watampone, Haerudin Tomo mengatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Eka 4 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 374 KUH Pidana.
"Kemarin sidangnya secara virtual. Vonis dijatuhkan empat tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU. Eka terbukti melakukan tindak pidana," katanya Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya, dalam pledoinya secara lisan, Eka meminta keringanan hukuman. Pasalnya, dia memiliki anak yang masih bayi.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim, kata Haeruddin, karena tidak ada pengembalian uang kepada korban. Ditambah kerugian korban cukup besar.
Uang Rp 4 miliar yang digelapkan digunakan untuk bermain saham dan keperluan pribadi.
"Tidak ada pengembalian kerugian kepada korban dan jumlah kerugian cukup besar. Jadi tidak ada keringanan," tegasnya.
istri mantan Bupati Bone ditipu
penggelapan uang Istri Mantan Bupati Bone
Eka Hayanti
Berita Bone hari ini
Plt Gubernur Sulsel Canangkan Program Penghijauan Sekolah di Bone |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam Diberi Gelar Bugis 'La Salipu Daeng' di Bone, Artinya? |
![]() |
---|
Kabar Buruk, Pasien Positif Covid-19 di Bone Bertambah Tiga Orang |
![]() |
---|
691 Tahun Bone, Plt Gubernur Sulsel: Anggaran untuk Bone Rp 200 M Tahun Ini |
![]() |
---|
Hadiri Hari Jadi Bone, Plt Gubernur Sulsel; Tahun Ini Kami Siapkan Rp200 M |
![]() |
---|