Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pendidikan

Bedanya Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Rubrik Tribun Pendidikan tribuntimur.com kali ini akan membahas bedanya sistem pemerintahan Malaysia dan Indonesia padahal nagara serumpun. 

Tayang:
Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Kompas
Bedanya Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rubrik Tribun Pendidikan tribuntimur.com kali ini akan membahas bedanya sistem Pemerintahan Malaysia dan Indonesia padahal nagara serumpun. 

Sama-sama sebagai negara terletak di Asia Tenggara dan lokasi negaras angat berdekatan. Bahkan secara geografis negara ini berbatasan langsung.

Hanya saja sistem pemerintahan keduanya  sangat berbeda.

Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer.

Sedangkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia memiliki bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:

"Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik."

Dalam sistem pemerintannya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." 

Menurut Sunarso dalam buku Perbandingan Sistem Pemerintahan (2012), sistem pemerintahan di Indonesia dijalankan dengan:

1. Rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden melalui PEMILU.

2. Presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali jabatan saja.

3. Presiden menjabat sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan.

Pemerintahan Malaysia

Dilansir dari situs Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer.

Sistem pemerintahan ini didasarkan pada model British Westminster.

Sistem pemerintahan ini dikepalai oleh Yang Dipertuan Agong sebagai Kepala Negara.

Dewan Negara atau Senat serta Dewan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Pasal 32 dan 40 Konstitusi Federal Malaysia, dituliskan jika Yang Dipertuan Agong merupakan seorang raja konstitusional yang dipilih untuk menjabat selama lima tahun.

Yang Dipertuan Agong serta Ratu (Raja Permaisuri Agong) dipilih oleh penguasa turun temurun kesembilan kesultanan di Malaysia atau yang lebih dikenal sebagai Conference of Ruler.

Kepala Negara Malaysia atau Yang Dipertuan Agong memiliki wewenang untuk mengangkat Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Malaysia"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved