Anwar Abbas Sebut Jokowi Harus Dihukum Seperti HRS, Ferdinand Hutahaean: Jangan Jadi Penebar Fitnah
Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Waketum MUI Anwar Abbas soal Habib Rizieq Shihab (HRS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Diketahui, Anwar Abbas mengatakan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan karena tindakannya, maka Jokowi juga harus ditahan.
Ferdinand Hutahaean mengatakan pernyataan tersebut bisa masuk kategori fitnah kepada presiden atau sebagai pribadi.
"Pernyataan2 sprt ini bisa masuk kategori fitnah kpd Presiden atau sbg pribadi, krn Jokowi baik sbg presiden atau sbg pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yg tenyata tidak dan bkn pidana.
Hati2 pak MUI, jgn jd penebar fitnah dan kebencian.," tulis Ferdinand Hutahaean.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Abbas mengatakan secara logika hukum, jika HRS ditahan karena tindakannya, maka Jokowi juga harus ditahan.
HRS saat ini ditahan karena salah satunya sangkaan memicu kerumunan.
"Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
"Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan," lanjut dia lagi.
Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum.
Karena itu dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.
"Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari," kata Anwar.
Anwar menilai hukuman berupa denda lebih baik dan maslahat bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut.
Sehingga, para pelanggar nantinya tetap bisa melaksanakan tugas sehari-harinya dan para pengikut serta pendukungnya pun tetap tenang. (*)
3 Resep Minuman Segar Bisa Dibuat Sendiri, Cocok Untuk Berbuka Puasa |
![]() |
---|
LENGKAP Bacaan Bilal Tarawih dan Jawaban Makmun Plus dengan Lafaz Niat Salat Tarawih dan Witir |
![]() |
---|
Pluim Kini Berada di Indonesia, Bakal Bela PSM di Semifinal Piala Menpora Lawan Persija? |
![]() |
---|
Sempat Dinyatakan Bersalah, Eks Kapolres Barru Burhaman Divonis Bebas di Pengadilan Tinggi Sulsel |
![]() |
---|
Cerita Adik Ipar Oktovianus Rayo Selamat dari KKB, Tangan dan Lehernya Terluka Kena Sabetan Parang |
![]() |
---|