Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wapres Ma'ruf Amin Hadapi Masalah Baru, Namanya Disebut di Kasus Djoko Tjandra, Kronologi

Wapres Maruf Amin hadapi masalah baru, namanya disebut di kasus Djoko Tjandra, kronologi.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA DAN SETWAPRES
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra (kiri) dan Wapres RI, Ma'ruf Amin (kanan).  

Saat itu, Rahmat bahkan mengakui ia sering pergi bersama Ma'ruf.

Menurut dia, kedekatan dengan Ma'ruf terjalin selama tiga tahun belakangan.

Menurut Rahmat, pertemuan tersebut masih terjadi setelah Ma'ruf terpilih menjadi wapres, meski tak seintens sebelumnya.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," ungkap Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi kembali menegaskan bahwa Ma'ruf Amin tidak memiliki hubungan apapun dengan Rahmat.

Termasuk pengakuan terdakwa Djoko Tjandra yang mendapat ajakan dari Rahmat untuk bertemu Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur.

"Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada cerita seperti itu. Itu saya nggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira nggak ada hubungannya," ujar Masduki.

Menurut Masduki, bisa saja orang bernama Rahmat itu hanya mencatut nama Wapres Ma'ruf Amin.

Sebab, kata dia, Ma'ruf Amin tidak pernah terlibat dengan urusan seperti yang disampaikan saksi.

Meskipun demikian, di dalam sidang Djoko Tjandra mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak terjadi.

"Ya bisa saja (saat) Wapres mau ke mana dikaitkan dengan cerita apa," kata dia.

Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved