Tribun Sidrap
Residivis Narkoba di Sidrap Kembali Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menangkap residivis pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
TRIBUNSIDRAP.COM, PITU RIAWA - Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menangkap residivis pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Dua terduga pelaku yakni Sudirman alias Sudi (44) dan Syamsuddin alias Andin (39) merupakan warga Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Sudirman dan Syamsuddin ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Jumat (12/02/2021).
Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan 48,27 gram narkoba jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan menuturkan salah satu terduga pelaku merupakan pemain lama.
"Pelaku Sudirman merupakan residivis yang sudah lama menjalani bisnis narkoba ini," kata AKP Andi Sofyan, Kamis (25/02/2021).
AKP Andi Sofyan mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Kampung Baru sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami tindak lanjuti dengan cara undercover buy. Kami berhasil menghubungi Sudirman dan meringkusnya bersama Syamsuddin," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu saset sedang yang berisikan kristal bening, diduga narkotika golongan I jenis shabu.
Satu unit motor dan dua buah HP berbagai merek turut diamankan polisi.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Sidrap Persiapan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis Tingkat Sulsel |
![]() |
---|
Panen Raya Agro Solution di Desa Timoreng Panua Sidrap Capai 9 Ton Per Hektar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sidrap Serahkan Kembali Ranperda LKPJ 2020 |
![]() |
---|
Persiapan Hadapi Pemilu 2024, Ratna Dewi Pettalolo Tinjau Kondisi Bawaslu Sidrap |
![]() |
---|
Polres Sidrap Perketat Penjagaan di Mako dan Rumah Ibadah, Ada Apa? |
![]() |
---|