Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Nelayan Simpan Sabu di Bagian Intim dan Dilihat oleh Suami, Rencana Berujung Apes

Istri seorang nelayan simpan sabu di bagian intim padahal masih pengantin baru. Aksi iti dilihat oleh suami, rencana pun berujung apes

Editor: Ansar
Surya
Ilustrsi- Istri seorang nelayan simpan sabu di bagian intim padahal masih pengantin baru. Aksi iti dilihat oleh suami, rencana pun berujung apes 

Sebanyak sembilan pelaku yang diamankan di antaranya, saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Kota Lamongan.

Sedangkan dua lainnya, termasuk YS, dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan dikarenakan kapasitas yang dimiliki Rutan Polsek Kota Lamongan sudah terpenuhi.

"11 tersangka ini merupakan hasil tangkapan satuan kami, bagian narkoba. Dalam rentang waktu, mulai 22 Januari hingga 15 Februari 2021 kemarin," kata Miko.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pihak kepolisian dengan beberapa pasal berbeda.

RM dan YS beserta enam pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dua pelaku lain penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil karnopen dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Serta satu orang pelaku lainnya dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atas kepemilikin pil double L, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Ditangkap, Istri Simpan Sabu di Celana Dalam untuk Kelabui Polisi"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved