Tribun Palopo
Gelapkan Uang dan Gadaikan Mobil Rental, Wanita Residivis di Palopo Ditangkap
Seorang wanita SE (41) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Palopo.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Seorang wanita SE (41) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Palopo.
Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar, di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Kamis (25/2/21) dinihari tadi.
Ipda Akbar menjelaskan kronologi kejadian bermula dari tahun 2019 pelaku datang ke rumah salah satu korban di jalan Benteng Raya Palopo untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.
"Alasannya untuk modal berdagang sayur dari Enrekang ke Toraja, dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam sampai batas waktu yang telah pelaku dan korban sepakati," kata Akbar.
Namun sampai batas waktu yang telah disepakati, korban menghubungi pelaku namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya.
Setelah itu, korban melaporkannya ke polisi.
Tak hanya itu, pelaku juga dilaporkan oleh korban lain karena menggadaikan mobil rental.
"Merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa pelaku yang telah menjalani persidangan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak kepolisian," sebut Akbar.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku sering berpindah pindah tempat tinggal.
Murid SDN 1 Lalebata Palopo Lolos 10 Besar Nasional Lomba Menulis |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Lima Tahun, Anak di Bawah Umur di Palopo Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pemkot Palopo Refocusing Anggaran 2021 Sebesar Rp 39 Miliar untuk Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
BPBD Palopo Imbau Warga Waspada |
![]() |
---|
Provinsi Hentikan Anggaran Wisata Covid, Pemkot Palopo Lanjutkan Pakai APBD |
![]() |
---|