Tribun Majene
Lecehkan Nenek 65 Tahun Karena Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Majene Divonis 9 Tahun
Kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang pria di majene terhadap nenek berusia 65 tahun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE --Masih ingat dengan kasus dugaan pemerkosaan nenek berusia 65 tahun di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat?
Kasus yang melibatkan pemuda asal Kabupaten Majene berinisial RD (35) telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene.
"Kasus itu sudah divonis oleh Hakim. Vonisnya sembilan tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene Muh Ihsan Husni saat ditemui di Kantor Kejari Majene, Rabu (24/2/2021).
Dalam putusannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan.
Di mana memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana dalam dakwaan primair.
Pelaku berinsial RD (35), memperkosa korban yang tak lain tetangga sendiri.
Tersangka mengaku melakukan aksinya setelah mendapat bisikan gaib.
Kejadian berlangsung pada malam hari setelah pelaku berhasil masuk dalam rumah korban.
RD masuk dengan cara memanjat dinding rumah korban.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)
VIDEO: Tak Punya Android, Siswa SMPN 3 Majene Ujian di Laboratorium Komputer |
![]() |
---|
Honorer Kabupaten Pasangkayu Berani Pungli Saat Perekrutan CPNS Buat Saberpungli Sulbar Turun Tangan |
![]() |
---|
VIDEO: Satpol PP Majene Disiplinkan Protokol Kesehatan UAS Siswa SMP Atur 10 Orang Dalam Ruangan |
![]() |
---|
Mobil Dinas di Majene Tabrak Kerbau Hamil Hingga Mati, Pemilik Ternak Rugi Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Mobil Plat Merah Tabrak Kerbau Hamil Melintas di Jalan Raya Majene, Polisi: Sementara Ditangani |
![]() |
---|