Tribun Makassar
Terpidana Kasus Korupsi di Kemenag Sulsel Menyerahkan Diri
Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat 19 Februari 2021 lalu, kepada terpidana HM Rapi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat 19 Februari 2021 lalu, kepada terpidana HM Rapi.
HM Rapi melakukan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Dana Block Grand Peningkatan Mutu Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Dan Masrasah Tsanawiyah (MTs) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2007.
Dengan Nomor : LHAI- 267/PW 21/ 5 / 2011 tanggal 19 April 2011.
Mengakibatkan nilai kerugian Negara sebesar Rp 1 Miliar Lebih.
Adapun amar putusannya, yaitu Pidana selama 5 tahun dan denda Sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar, Selasa (23/2/2021).
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2789K/Pid.sus/2016 tanggal 12 Jli 2017.
Lanjutnya Ardiansyah, terpidana datang menyerahkan diri di Kantor Kejari, bersama dengan pengacaranya.
"Terpidana ditemani dengan pengacaranya, yang sebelumnya telah melakukan koordinasi, antara Bidang Pidsus Kejari Makassar, dengan penasihat hukumnya, untuk menghadirkan terpidana utk dilakukan eksekusi," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan
Mahmud Suyuti Raih Gelar Doktor Ilmu Hadis di UIN Alauddin Makassa |
![]() |
---|
Ini Alasan Camat Bontoala Ikuti Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Makassar |
![]() |
---|
Ini Pengganti Ambarala dan Ashari di Biro Pemerintahan dan Dinas PMD Sulsel |
![]() |
---|
Tak Kembalikan Formulir, Nurhaldin Batal Maju Musda Golkar Makassar |
![]() |
---|
Fokus Tangani Covid-19, Danny Pomanto Bakal Gandeng Genose UGM |
![]() |
---|