Tribun Mamasa
Satpol PP Mamasa Usulkan Perda Penertiban THM
Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tengah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tengah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban.
Dalam perda itu, sedikitnya ada sembilan item yang menjadi titik berat terhadap penertiban nantinya.
Tiga diantaranya adalah penertiban bahu jalan yang dijadikan pasar, penertiban parkir kendaraan dan penertiban tempat hiburan malam (THM).
Hal itu diungkap Kepala Satpol-PP Mamasa, Whelem saat dikonfirmasi di Posko Satgas Covid-19, Selasa (23/2/2021) siang tadi.
Whelem menuturkan, rancangan Perda penertiban itu telah diusulkan dan tengah disusul oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kabupaten Mamasa.
"Ada sembilan item yang dimuat dalam Perda itu, salah satunya THM," tuturnya.
Welem lanjut menuturkan, dalam Perda itu, THM menjadi prioritas sebab banyak THM yang beroperasi tanpa izin.
Sementara kata dia, untuk mendirikan usaha, pemilik usaha harus memiliki izin terlebih dahulu.
"Jangan sampai ada izin yang disalahgunakan," katanya.
Untuk itu lanjut dia, sebagai penegak Perda, ia berharap agar usulan itu secepatnya disusun untuk selanjutnya digodok oleh pihak Legislatif.
"Kalau rancangannya sudah disusun kita tinggal usulkan ke DPRD Mamasa untuk dibahas," tambahnya menutup wawancara.
Laporan wartawan @sammy_rexta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kabupaten-mamasa-whelem.jpg)