SAH! Karyawan Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun & Pesangon PHK 50 Persen
Aturan baru disahkan Jokowi, karyawan bisa dikontrak hingga 5 tahun dan pesangon PHK 50 persen.
Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perusaahan Wajib Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai
Di sisi lain, aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.
Adapun besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.
Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.
Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.
Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.
Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.
Munafri: PSM Bakal Kedatangan Pemain Berlevel Bintang |
![]() |
---|
Pengamat: 99 Persen Demokrat Kubu KLB Akan Disahkan oleh Kemenkumham |
![]() |
---|
Marahnya Ali Ngabalin, Kaesang yang Putus Tapi Kenapa Jokowi dan Istana Dibawa-bawa oleh Meilia Lau |
![]() |
---|
Tak Kalah Cantik dari Amanda Manopo, inilah Sosok Wanita yang Perankan Andin saat Jatuh ke Jurang |
![]() |
---|
Usai KLB Demokrat, Ini Perbandingan Harta Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono, Siapa Paling Kaya? |
![]() |
---|