SAH! Karyawan Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun & Pesangon PHK 50 Persen
Aturan baru disahkan Jokowi, karyawan bisa dikontrak hingga 5 tahun dan pesangon PHK 50 persen.
TRIBUN-TIMUR.COM,- Jokowi akhirnya menandatangani aturan terkait karyawan.
Aturan baru diteken tersebut menyebutkan karyawan bisa dikontrak lima tahun.
Mengutip dari Kompas TV, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kebijakan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama lima tahun.
Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun.
Rinciannya, hanya dua tahun kontrak PKWT dengan perpanjangan maksimal setahun.
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh."

"Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
Yakni, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan.
Sosok Defy Eviyana Pemeran Pengganti Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Akun Instagram Diserbu Fans |
![]() |
---|
Akhirnya Kaesang Pangarep Buka Suara Soal Felicia Tissue dan Nadya Arifta, 'Aku Sudah Ngomong' |
![]() |
---|
Kakak Felicia Tissue Ungkap Isi Surat Terakhir Kaesang: Jokowi Sudah Setuju Lalu Menghilang |
![]() |
---|
Kemarin marah, Calon Mertua Kaesang Tiba-tiba Minta Maaf, Meilia Lau Sadar yang Dilawan Presiden? |
![]() |
---|
Jejak Digital Nadya Arifta Disebut Pacar Baru Kaesang, Julurkan Lidah hingga Acungkan Jari Tengah |
![]() |
---|