Tribun Sinjai
Miliki Sabu, Tiga Warga Sinjai Diciduk Polisi
Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan kembali menangkap dua orang warga Desa Alenangka, dan satu orang warga Desa Puncak, Kecamatan Sinjai
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN- Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan kembali menangkap dua orang warga Desa Alenangka, dan satu orang warga Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan.
Mereka ditangkap polisi karena diduga memiliki paket narkoba. Yakni inisial AR (32), pekerjaan tidak ada, asal Dusun Lappa Cilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Dan JM (21), pekerjaan sopir mobil, alamat Dusun Joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Selanjutnya juga seorang warga Dusun Bilanri, Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan, AH (22), sebagai pekerja lapangan PLN,
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem pada Senin (22/2/2021).
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 11 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu buah tutup botol lengkap dengan dua pipet plastik, satu satu batang pirex kaca, satu buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu.
Satu buah korek gas api dua lembar plastik klip kosong, satu buah botol plastik bening, uang tunai Rp. 400.000, satu unit handphone merk Vivo warna hitam biru, dan satu unit telepon gengnggam merk Samsung warna putih.
Kasat Narkob Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem mengatakan, pertama kali ditangkap ialah AR di rumahnya di Desa Alenangka.
Barang bukti disita berupa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 11 (sebelas) sachet dan dua (dua) unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi.