Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musda Golkar Makassar

Kembalikan Formulir Bacalon Ketua Golkar Makassar, Appi: Semoga Lolos Verifikasi

Munafri Arifuddin menyampaikan siap bertarung dalam Musyawarah Daerah X DPD II Partai Golkar Kota Makassar

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Munafri Arifuddin mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Selasa (2322021) siang. 

Artinya, menantu pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud itu belum setahun jadi kader.

Dalam Petunjuk pelaksanaan (Juklak) nomor 2 tahun 2020, syarat bakal calon ketua adalah kader Golkar sekurang-kurangnya satu periode atau lima tahun.

"Kalau tidak memenuhi syarat harus mendapat diskresi DPP karena ada verifikasi berkas oleh panitia," kata Ketua Panitia Pengarah, Iswan Setiyo Utomo.

Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota

Berikut 10 Syarat tersebut  

1. Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;

2. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat;

3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai GOLKAR;

5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT);

6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;

7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.

9. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama. (CR4)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved