Tribun Palopo
Berkas Dosen Cabul di Palopo Diserahkan ke Kejari
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan P21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kasus oknum dosen cabul Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo inisial P (59), kini masih bergulir.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/2/21) lalu, berkas dosen inisial P tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan berkas tahap satu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
“Tahap satunya sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” kata AKP Aris Senin (22/2).
Setelah dilimpahkan, penyidik menunggu berkas P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan P21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
"Menunggu P21 dari jaksa untuk kemudian disidangkan di Pengadilan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo inisial P (59) dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Hal itu dilaporkan langsung korban I (21) ke SPKT Polres Palopo, beberapa jam usai kejadian.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan peristiwa itu terjadi di sekitaran Lapangan Pancasila Kota Palopo, Kamis (28/1/21) sekitar pukul 10.00 Wita.