Tribun Makassar
Pj Wali Kota Makassar Klaim Dapat Izin KASN Lanjutkan Lelang Jabatan Eselon II
KASN meminta Pemerintah Kota Makassar, menghentikan lelang jabatan pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Koordinasi yang dimaksud yaitu, tahap rencana pelaksanaan dan penyampaian seleksi hasil terbuka.
Dalam bentuk pernyataan dan kesepakatan bersama secara tertulis.
Pertimbangan lainnya, KASN mencermati proses seleksi yang dilaksanakan pemkot Makassar.
Ditemukan adanya informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan, serta ketentuan yang diarahkan.
Seperti pendaftaran,, dan penerimaan berkas, yang berlangsung hanya dalam satu hari kerja.
Hal itu menyalahi surat edaran menteri PANRB nomor 52 tahun 2020.
Yaitu, pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama lima hari kerja.
Jika setelah pengumuman, belum dipenuhi jumlah pelamar yang memenuhi syarat, dapat dilakukan perpanjangan selama tiga hari.
"Catatan lainnya mengenai pengalaman kerja pendaftar dalam bidang tugas yang akan diduduki," lanjutnya.
Namun, lelang jabatan dapat kembali dilanjutkan, jika pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN.
Selain itu, melakukan perbaikan seperti yang diarahkan.