Tribun Makassar
Pj Wali Kota Makassar Klaim Dapat Izin KASN Lanjutkan Lelang Jabatan Eselon II
KASN meminta Pemerintah Kota Makassar, menghentikan lelang jabatan pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengaku telah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk melanjutkan lelang jabatan.
Sebab sebelumnya, KASN meminta Pemerintah Kota Makassar, menghentikan lelang jabatan pemerintah Kota Makassar.
Karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Juga menyalahi ketentuan rekomendasi KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021, 3 Februari 2021.
Hal tersebut, tertuang dalam surat nomor: B-690/KASN/02/2021, tentang penghentian pelaksanaan PJT Pratama di Lingkup Pemkot Makassar, yang ditujukan kepada Pj Walikota Prof Rudy Djamaluddin,
Surat ini ditandatangani langsung oleh, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.
Rudy mengatakan, telah memperbaiki rekomendasi yang diperintahkan oleh pihak KASN.
Salah satunya dengan melakukan kordinasi dengan Walikota Makassar terpilih, Danny Pomanto.
"Kemarin kita sudah balas suratnya, karena memang kita telah melakukan apa yang direkomendasikan oleh KASN," ujar Rudy, Senin (22/2/2021).
"Tapi memang, sempat ada miss komunikasi, karena kabar kordinasi kami dengan pak Danny tidak sampai disana. Jadi setelah kami surati kembali, KASN menyuruh melanjutkan," terangnya.
Ia pun menegaskan, kelanjutan lelang ini sudah menjadi tugasnya, sebab telah mendapat rekomendasi dari Kemendagri dan KASN.
"Tapi nanti hasilnya ditentukan oleh pak Danny setelah dilantik, karena memang itu harus dilakukan oleh walikota terpilih," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat yang ditandatangi langsung oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021.
Memuat beberapa poin, yang berisi, pelaksanaan seleksi terbuka harus dikoordinasikan dengan walikota terpilih hasil pilkada.
"Ini untuk kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintahan selanjutnya," terang Agus dalam suratnya.