Apa Itu DP Nol Persen KPR? Relaksasi Ini Disebut Jadi Angin Segar Industri Properti untuk 2021
Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen yang diterbitkan oleh Bank indonesia
Penulis: Dian Amelia | Editor: Ilham Mulyawan Indra
Apa Itu DP Nol Persen KPR? Relaksasi Ini Disebut Jadi Angin Segar Industri Properti untuk 2021
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen.
Seperti apa itu DP 0 persen?
Pada bulan Februari 2021 ini, salah satu kelonggaran yang diberikan Bank Indonesia (BI) adalah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Dikutip dari Kompas.com, artinya, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank.
Dengan kata lain, konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.
Relaksasi kredit ini berlaku bagi semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan).
Pengamat Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin, Dr H Abdul Hamid Habbe menilai kebijakan itu dapat mendorong penjualan properti di tingkat end user maupun investor.
Pengamatannya itu didasarkan pada proses pemulihan ekonomi dalam negeri sudah mulai berjalan, kendati badai pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kebijakan pemerintah ini tentu untuk mepercepat pemulihan perekonomian. Kalau dulu bagi user demi menghindari tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), makanya dipersyaratkan DP sekian persen," ujarnya. Senin (22/2/2021).

“Makanya relaksasi uang muka 0 persen itu ibarat menjadi angin segar bagi industri properti, sebab minat pembelian rumah bertambah, keringanan DP ini membantu masyarakat dalam pembelian rumah," sambungnya.
Tergantung Perbankan
Meski begitu, Abdul Hamid menambahkan bahwa pihak perbankan sebagai pemberi kredit tentu akan lebih berhati-hati dan selektif, mengingat perekonomian masyarakat belum pulih betul akibat pandemi.
"Kembali lagi ke bank, sebab kalau memberikan KPR dengan DP rendah, mereka anggap risikonya lebih besar, kita harus lihat apakah perbankan mau menyetujui pengajukan (rumah) yang DP-nya rendah," ungkap Abdul Hamid. (*)
Berlaku Mulai 1 Maret
Bank Indonesia ( BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Ferry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dikutip dari Kompas.com. (*)
Syarat DP Rumah Nol Persen (sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/20/131500665/syarat-dapat-dp-rumah-0-persen?page=all)
- Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
- Pelonggaran LTV/FTV 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/NPF) kurang 5 persen.
- Kebijakan berlaku untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
- Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
- Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
Bagaimana dengan bank NPL di atas 5 persen?
- Kelonggaran LTV/FTV juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen dengan syarat khusus Pembelian rumah tapak maupun rusun untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran 100 persen. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.
- Rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran 95 persen.
- Rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.
- Rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
- Rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.