Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu DP Nol Persen KPR? Relaksasi Ini Disebut Jadi Angin Segar Industri Properti untuk 2021

Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen yang diterbitkan oleh Bank indonesia

Penulis: Dian Amelia | Editor: Ilham Mulyawan Indra
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Rumah Subsidi - Suasana salah satu kawasan rumah subsidi di kawasan Pattalassang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 

Bank Indonesia ( BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Ferry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dikutip dari Kompas.com. (*)

Syarat DP Rumah Nol Persen (sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/20/131500665/syarat-dapat-dp-rumah-0-persen?page=all)

- Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

- Pelonggaran LTV/FTV 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/NPF) kurang 5 persen.

- Kebijakan berlaku untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

- Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

- Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Bagaimana dengan bank NPL di atas 5 persen?

- Kelonggaran LTV/FTV juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen dengan syarat khusus Pembelian rumah tapak maupun rusun untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran 100 persen. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

- Rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran 95 persen.

- Rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

- Rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

- Rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved