Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu DP Nol Persen KPR? Relaksasi Ini Disebut Jadi Angin Segar Industri Properti untuk 2021

Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen yang diterbitkan oleh Bank indonesia

Penulis: Dian Amelia | Editor: Ilham Mulyawan Indra
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Rumah Subsidi - Suasana salah satu kawasan rumah subsidi di kawasan Pattalassang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 

Apa Itu DP Nol Persen KPR? Relaksasi Ini Disebut Jadi Angin Segar Industri Properti untuk 2021

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen.

Seperti apa itu DP 0 persen?

Pada bulan Februari 2021 ini, salah satu kelonggaran yang diberikan Bank Indonesia (BI) adalah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Ilustrasi Rumah Subsidi
Ilustrasi Rumah Subsidi (Kementerian PUPR)

Dikutip dari Kompas.com, artinya, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank.

Dengan kata lain, konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Relaksasi kredit ini berlaku bagi semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan).

Pengamat Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin, Dr H Abdul Hamid Habbe menilai kebijakan itu dapat mendorong penjualan properti di tingkat end user maupun investor.

Pengamatannya itu didasarkan pada proses pemulihan ekonomi dalam negeri sudah mulai berjalan, kendati badai pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Kebijakan pemerintah ini tentu untuk mepercepat pemulihan perekonomian. Kalau dulu bagi user demi menghindari tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), makanya dipersyaratkan DP sekian persen," ujarnya. Senin (22/2/2021).

Pengamat Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin, Dr H Abdul Hamid Habbe SE MSi
Pengamat Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin, Dr H Abdul Hamid Habbe SE MSi (ISTIMEWA)

“Makanya relaksasi uang muka 0 persen itu ibarat menjadi angin segar bagi industri properti, sebab minat pembelian rumah bertambah, keringanan DP ini membantu masyarakat dalam pembelian rumah," sambungnya.

Tergantung Perbankan

Meski begitu, Abdul Hamid menambahkan bahwa pihak perbankan sebagai pemberi kredit tentu akan lebih berhati-hati dan selektif, mengingat perekonomian masyarakat belum pulih betul akibat pandemi.

"Kembali lagi ke bank, sebab kalau memberikan KPR dengan DP rendah, mereka anggap risikonya lebih besar, kita harus lihat apakah perbankan mau menyetujui pengajukan (rumah) yang DP-nya rendah," ungkap Abdul Hamid. (*)

Berlaku Mulai 1 Maret

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved