Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Wanita dan 3 Pria Digerebek saat Lakukan Perbuatan Haram di Kos, Kamar Sebelah Lebih Parah Lagi

2 wanita dan 3 pria digerebek saat asyik sedang melakukan perbuatan haram di kos, kamar sebelah lebih parah lagi, suaranya terdengar

Editor: Ansar
Istimewa
Dua remaja perempuan ikut terciduk dalam penggerebekan ajang diduga pesta miras di kamar kos Jalan Letjen Mashudi, Minggu (21/2). 2 wanita dan 3 pria digerebek saat asyik sedang melakukan perbuatan haram di kos, kamar sebelah lebih parah lagi, suaranya terdengar 

Hari menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Sementara itu suami pelaku, Feri Mamat mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah menaruh curiga istrinya menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

"Dari mengandung lima bulan, saya udah curiga," kata Feri.

Feri menambahkan, dia menyerahkan penanganan kasus itu pada polisi.

"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.

Kronologi pembunuhan

Seperti diwartakan Kompas.com, pembunuhan bayi berusia 9 bulan oleh ibu kandung di Lampung sudah direncanakan sejak November 2020.

Rencana pembunuhan tersebut didalangi oleh MA yang merupakan pasangan selingkuh dari AO, ibu kandung bayi perempuan malang itu.

“Tersangka MA ini sudah merencanakan pembunuhan itu sejak tiga bulan lalu,” kata Hari, Selasa (9/2/2021).

Pada hari kejadian, Sabtu (6/2/2021) sore, tersangka AO meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke rumah salah satu kerabat.

Namun, hal itu hanya modus belaka karena tersangka MA sudah menunggu.

Keduanya lalu pergi ke rumah kost salah satu rekan MA di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras.

“Di rumah kost ini tersangka MA berupaya membunuh korban,” kata Hari.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved