Tribun Makassar
18 Ribu Polisi di Sulsel Bakal Dites Urine Massal, Kapan?
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda.
Surat telegram dikeluarkan usai tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hal ini untuk mengantisipasi adanya kasus serupa. Sehingga pimpinan Polri segera bertindak cepat dengan mengeluarkan surat telegram tersebut.
Sebagai upaya meningkatkan pengawasan di internal Polri dan ekseternal.
Di Sulsel sendiri, terdapat 24 Polres dengan jumlah personil sekitar 18 ribu lebih.
"Salah satu poinnya itu dengan membuat tes urin secara berkala. Tentunya ini akan ditindak lanjuti, tapi pelaksanaannya secara rahasia. Tentu kami akan lakukan secara masif di 24 Polres yang ada," ujar Kombes Pol Zulpan, Minggu (21/2/2021).
Menurutnya, kerahasian waktunya perlu dilakukan agar tidak ada personil yang melakukan persiapan sebelumnya.
"Jadi nanti dadakan, jangan sampai waktunya bocor, dan diketahui oleh anggota. Jadi Bidpropam dan Biddokkes yang akan melaksanakan itu, dan menyiapkan waktu dan tempatnya secara khusus," terangnya.
Ia pun mengimbau, personil Polda Sulsel secara khusus agar menjauhi hal tersebut (narkotika).
Sebab, menurut instruksi Polri dan Polda, sanksinya hanya ada 2 yaitu dipidanakan dan dipecat.
"Jadi kami harapkan, dengan adanya kasus di Bandung, tidak terulang lagi di wilayah kita, karena dampaknya akan merugikan yang bersangkutan, dan keluarganya," tutupnya.
Adapun telegram yang dikeluarkan oleh jajaran Polri, memuat 11 poin, yaitu;
1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya
2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.
4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri
7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.
8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI ataupun Polri.
9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.
10. Tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan