Golkar Makassar
Tak Penuhi Syarat, Bacalon Ketua Golkar Makassar Mesti Kantongi Diskresi DPP
DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua pada Sabtu (20/2/2021).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
1. Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;
2. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat;
3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;
4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai GOLKAR;
5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT);
6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
9. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama. (CR4)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95