Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Makassar

Tak Penuhi Syarat, Bacalon Ketua Golkar Makassar Mesti Kantongi Diskresi DPP

DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua pada Sabtu (20/2/2021).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua Panitia Pengarah Musda X Iswan Setiyo Utomo menggelar jumpa pers mengumumkan jadwal penjaringan Bacalon Ketua DPD II Golkar Kota Makassar, Jumat (1922021) siang. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua pada Sabtu (20/2/2021).

Ketua Panitia Pengarah, Iswan Setiyo Utomo mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi bacalon Ketua Golkar Makassar.

Hal itu tertuang dalam petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor 2/DPP/Golkar/II/2020. 

Pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota.

"Salah satunya kader Golkar minimal lima tahun, kalau tidak memenuhi syarat maka mulai sekarang harus berjuang mendapat diskresi DPP karena ada verifikasi berkas oleh panitia," katanya dalam jumpa pers, Jumat (19/2/2021).

Terpisah, Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan untuk pemberian diskresi sepenuhnya wewenang DPP.

Kalaupun ada calon yang anggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan, maka harus mengantongi diskresi dari DPP 

"Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi sebab, agar calon terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak," katanya.

Menurutnya, bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar.

Rekomendasi DPD I menjadi rujukan DPP mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.

"Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, karena DPP akan memproses diskresi jika mendapat persetujuan DPD I," katanya.

Diketahui saat ini ada sejumlah kandidat yang disebut-sebut mengejar diskresi DPP.

Khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar dan mereka yang memiliki hubungan darah ke atas ke bawah kiri kanan yang menjadi pengurus dari partai lain. 

Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota

Berikut 10 Syarat tersebut  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved