Tribun Toraja
Cabuli Anak Tiri, Petani di Bittuang Tana Toraja Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang petani R (38) asal Bittuang kini ditahan di rutan Polres Tana Toraja, Sabtu (19/2/2021).
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Seorang petani R (38) asal Bittuang kini ditahan di rutan Polres Tana Toraja, Sabtu (19/2/2021).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1.
Ancaman pidananya, 5 sampai 15 tahun penjara.
Namun karena tersangka merupakan ayah tiri korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidananya.
"Tersangka sudah ditahan di rutan Polres untuk jalani proses penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak tirinya," kata Jon.
Sebagai informasi, R ditangkap Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Jumat (19/2/2021) sore.
R ditangkap di rumahnya, Kampung Baru, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
Kepada petugas, R mengakui perbuatannya yang telah berkali-kali menggagahi korban.
Bahkan, aksi bejad R tersebut sudah dilalukan sejak korban masih kelas 6 SD.
Kasus pencabulan ini sendiri terungkap setelah korban yang berinisial GK (15) melapor ke tantenya.
"Jadi pelaku ini mencabuli korban jika rumah dalam keadaan sepi, korban baru melapor setelah kurang lebih 4 tahun jadi pelampiasan nafsu ayah tirinya," pungkas Jon.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Petani Gondrong di Bittuang Tana Toraja Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas VI SD |
![]() |
---|
Sopir Truk Tabrak Pejalan Kaki di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Langgar Prokes, Penumpang Mobil Truk di Makale Tana Toraja Diturunkan Polisi |
![]() |
---|
KONI Toraja Utara Instruksikan Cabor Kembali Aktif Berlatih |
![]() |
---|
16 Polisi di Toraja Utara Jalani Tes Urine, Hasilnya ? |
![]() |
---|