Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk buat Selebgram Makassar yang Joget di Malino, Kapolsek Bawa Surat Panggilan Pemeriksaan

Kabar buruk buat selebgram Makassar yang joget di Malino, Kapolsek serahkan surat pemeriksaan.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER VIA TRIBUN TIMUR
Sejumlah selebgram Makassar pesta joget dengan mengabaikan protokol kesehatan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, Sulsel. Polisi segera memeriksa mereka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk buat selebgram Makassar yang joget di Malino, Kapolsek serahkan surat pemeriksaan.

Polres Gowa dan Polsek Tinggimoncong kini serius untuk menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh sejumlah selebgram Makassar, di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Polsek Tinggimoncong akan memeriksa para selebgram yang hadir dalam pesta joget di sebuah tempat di Malino, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh pun datang ke Makassar, Sulsel untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan, termasuk untuk penyelenggara acara.

Dalam posting-an di akun Instagram @aby_fhyzhezha, tampak foto Iptu Hasan Fadhlyh menemui salah seorang selebgram, Muis di sebuah toko penjual telepon seluler.

Penyelenggara acara dikabarkan adalah pemilik toko penjual telepon seluler tersebut.

"Di duga telah terjadinya pelanggaran prokes di wilayah hukum polsek tinggimoncong, terhadap tamu yg sedang liburan viral di medsos sedang berpesta/party, bahwa hari ini kami bersama team penindakan satgas covid kab gowa, telah menyerahkan surat panggilan kepada pemilik acara, dan beberapa tamu lainnya yg di hadiri oleh beberapa selebgram asal makassar, agar warga tidak lagi memberikan info yg saling menjatuhkan satu sama lainnya, biarkan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yg berlaku, tetapki bijak bermedsos," demikian ditulis pemilik akun @aby_fhyzhezha.

Penyerahan surat panggilan pemeriksaan oleh Polsek Tinggimoncong kepada selebgram Makassar.
Penyerahan surat panggilan pemeriksaan oleh Polsek Tinggimoncong kepada selebgram Makassar. (INSTAGRAM.COM/@ABY_FHYZHEZHA)

Sejumlah UU maupun pasal KUHP bisa digunakan untuk menjerat para selebgram Makassar yang melanggar protokol kesehatan.

UU dan pasal tersebut, antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit. 

Daftar selebgram Makassar yang ikut pesta

Sebelumnya diberitakan, viral video selebgram Makassar pesta di sebuah tempat di Malino.

Mereka joget atau bergoyang, namun tidak menjaga jarak dan memakai masker.

Aksi ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan abai terhadap protokol kesehatan.

Dalam video terlihat selebgram, antara lain:

1. Jade Thamrin @jadethamrin

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved