Khazanah Islam
Hukum Berkumur-kumur di Bulan Ramadan Misalnya Gusi Berdarah Terpaksa Berkumur
Pertanyaan bagaimana hukum berkumur saat puasa Ramadan, apakah puasa batal, apa dalilnya Berkumur jika dibolehkan?
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian tidak puasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)
Dan juga terdapat perintah qadha puasa dalam hadist nabi:
كُنَّا نَحِيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ الله r فَنُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّومِ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim)
Qadha puasa berlaku bagi siapa saja yang memiliki kewajiban puasa namun tidak melakukanya.
Baik dikarenakan adanya udzur syar’i maupun sengaja dilakukan tanpa adanya udzur.
Jika seseorang melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa, maka ia tidak berdosa dan juga tidak batal puasanya.
Misalnya seseorang yang lupa minum di siang hari bulan Ramadhan sedangkan ia sedang berpuasa.
Jika seseorang tidak berpuasa karena ada udzur syar,i maka hal itu diperbolehkan. Namun tetap wajib menggantinya. Dengan kata lain tidak berdosa namun wajib mengganti.
Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa, namun ia keliru menyangkanya sudah waktunya berbuka, maka ia tidak berdosa namun tetap wajib mengganti puasa yang telah ia rusak dengan sengaja tersebut.
Qadha puasa juga wajib bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja dan tanpa udzur syar’i yang membolehkan.
Di sini maka selain ia wajib qadha puasanya, ia juga telah berdosa karena meninggalkan puasa dengan tanpa udzur. Bahkan sebagian ulama mewajibkan kaffarah selain harus qadha puasanya.
Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan
Setelah kita ketahui bersama bahwa qadha adalah melakukan kewajiban setelah lewat masanya, namun muncul pertanyaan: sampai kapan batas waktu qadha tersebut? Apakah boleh ditunda sampai kapan pun? Ataukah ada batasnya?
Dalam masalah qadha puasa ulama telah berbeda pendapat mengenai batasan waktu qadha puasa. Ada yang mengatakan sampai kapan saja, ada pula yang membatasi tidak boleh lebih dari Ramadhan berikutnya.