Tribun Mamuju
Tiga Anggota Polresta Mamuju Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelanggarannya?
Tiga personel Polresta Mamuju menjalani sidang disiplin di tenda darurat Jl Ks Tubun, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Kamis (18/2/2021).
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Anggota kepolisian negara republik indonesia dilarang melakukan hal- hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian negara republik indonesia sebagai mana di maksud pasal 5 huruf ( a ) PP RI No. 2 tahun 2003.
"Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar, juga teguran tertulis dan penundaan pendidikan satu periode,"tuturnya.
Kombes Pol Iskandar mengatakan, ia berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi personelnya.
Salah satu upaya pembinaan adalah memberikan reward bagi personel yang berprestasi dan memberikan punishment bagi personel yang lakukan pelanggaran
"Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata. Tentunya, segala tindakan penegakan hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,"kata Iskandar.
Kabag SDM Polresta Mamuju Kompol Agussalim Arsyad mengatakan, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih jika objek tersebut adalah anggota kepolisian, justru anggota polisi yang harus menjadi pengayom bagi masyarakat
"Setiap pelanggaran disiplin anggota polri harus diproses, sebab jika di biarkan hal itu akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dimata masyarakat,"pungkasnya.(tribun-timur.com).