Tribun Mamuju
Tiga Anggota Polresta Mamuju Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelanggarannya?
Tiga personel Polresta Mamuju menjalani sidang disiplin di tenda darurat Jl Ks Tubun, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Kamis (18/2/2021).
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Tiga personel Polresta Mamuju menjalani sidang disiplin di tenda darurat Jl Ks Tubun, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Kamis (18/2/2021).
Ketiga personel Polresta Mamuju yang dijatuhi hukuman disiplin yakni Brigadir TS, Brigadir BW dan Bripda EW.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengungkapkan, ketiga anggotanya melakukan pelanggaran yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian RI.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap No. 2 tahun 2016.
"Salah satu fungsi yang wajib dijalankan oleh institusi kepolisian adalah fungsi penegakan hukum,"kata Iskandar.
Dikatakan, prilaku aparat penegak hukum yang tidak benar dalam menegakkan aturan dan bersikap arogan, angkuh atau bahkan semena-mena.
Ini akan semakin membuat kepercayaan publik terhadap hukum menjadi semakin lemah dan hakikatnya dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan martabat hukum.
"Agenda sidang terhadap terduga pelanggar menghasilkan putusan yang dinilai sudah sesuai dengan perbuatannya, masing-masing mendapat putusan sesuai tingkatannya,"jelasny.
Brigpol AT merupakan Bamin SPKT Polresta Mamuju dengan wujud perbuatannya dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Anggota polri wajib menaati perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, dan Menyalahgunakan wewenang sebagai mana di maksud pasal 3 huruf ( g ) dan Pasal 6 huruf ( q ) PP RI No. 2 tahun 2003.
"Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar yakni penempatan secara khusus selama 14 hari dan mendapat teguran tertulis,"katanya.
Kemudian Brigpol BW Ba Sat Reskrim Polresta Mamuju dengan wujud perbuatannya dalam melaksanakan tugas.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang meninggalkan wilayah hukum tanpa izin pimpinan yang sah dan tugas tanpa seizin pimpinan dan dalam melaksanakan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menghidarkan tanggung jawab dinas sebagai mana di maksud pasal 6 huruf ( b ) PP RI No. 2 tahun 2003.
"Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar yakni penundaan pendidikan selama satu periode, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari dan teguran secara tertulis,"jelasnya.
Bripda EW Ba Sat Sabhara Polresta Mamuju dengan wujud perbuatannya dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat.