Tribun Mamuju
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi DAK Pendidikan Sulbar, Begini Reaksi Kadisdikbud
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Prof Gufran Darma Dirawan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Prof Gufran Darma Dirawan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun 2020.
Kejati Sulbar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan Tahun 2020.
Ketiga tersangka yakni BB, BE dan AD dan menyita alat bukti sejumlah setoran dana dari kepala sekolah ke fasilitator senilai Rp 783.826.550.
Prof Gufran mengatakan, masalah tersebut terjadi sebelum dia menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.
"Jadi saya belum di Sulbar saat itu dan kita serahkan kasus ini sepenuhnya ke aparat penegak hukum,"kata Gufran via telepon, Kamis (18/2/2021).
Dia berharap kasus tersebut tidak terulang. Karena menurut dia, hal itu tidak benar karena fasilitator program yang bersumber dari DAK sudah digaji sebelumnya.
"Kita berharap program ke depan lebih terencana dengan baik, karena sebenarnya ini terjadi karena perencana yang salah, jadi sangat tidak benar itu karena semua fasilitator sudah digaji,"pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulbar Johny Manurung mengungkapkan, kasus DAK Fisik tahun 2020 ditengarai adanya potongan tiga persen untuk fasilitator dari dana DAK Fisik per sekolah.(tribun-timur.com).
Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Kejati Sulbar Juga Sita Rp783 Juta Hasil Korupsi DAK Pendidikan 2020 |
![]() |
---|
Tiga Anggota Polresta Mamuju Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelanggarannya? |
![]() |
---|
Penjelasan Kepala BPKPD Sulbar Soal Dana Penanganan Bencana |
![]() |
---|
Aliansi Sulbar Bergerak Demo di DPRD, Pertanyakan Pengelolaan Dana Penanganan Bencana |
![]() |
---|
KPU Mamuju Segera Tetapkan Tina-Ado sebagai Pemenang Pilkada 2020 |
![]() |
---|