Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kabar Terbaru Habib Rizieq Sudah 2 Bulan di Bui, Rutin Kerja Hal Mulia Namun Kesehatan Belum 100 %

Kabar Terbaru pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab Sudah 2 Bulan di Bui, Rutin Kerja Hal Mulia Namun Kesehatan Habib Rizieq Shihab Belum 100 %

Editor: Mansur AM
tribunnews
Kabar Terbaru pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab Sudah 2 Bulan di Bui 

Kabar Terbaru pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab Sudah 2 Bulan di Bui

TRIBUN-TIMUR.COM-  Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab genap 60 hari di penjara Kamis (18/2/2021).

Lalu apa aktivitas Habib Rizieq Shihab selama di penjara?

Kali ini statusnya adalah tahanan kejaksaan menyusul berkas perkaranya sudah lengkap.

Kabar terbaru HRS disampaikan pengacara pendiri FPI itu, Azis Yanuar.

Pendiri Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab tak berhenti berdakwah di dalam penjara Bareskrim Mabes Polri.

Ia tetap menjalankan dakwah meski ditahan di kantor polisi.

Meskipun FPI juga sudah dilarang oleh negara.

Mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab ditahan sudah berjalan dua bulan sejak Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, selama dua bulan itu kesehatan kliennya dalam kondisi tidak stabil.

Penyakit yang diderita Habib Rizieq Shihab kerap kambuh.

Namun secara umum, Habib Rizieq Shihab dalam kondisi yang sehat.

"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2020).

”Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

Habib Rizieq Shihab kini ditempatkan satu sel dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, dan mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim.

Aziz mengatakan, selama di rutan kegiatan Rizieq banyak diisi dengan berdakwah dan berdiskusi tentang agama.

Habib Rizieq Shihab juga mengajar mengaji para tahanan lain.

"(kegiatan) Membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan salat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.

Baca juga: Politisi PDIP: Rizieq Shihab, Anies Baswedan, hingga Cikeas akan Dapatkan Azabnya, Tahun Cuci Bersih

Baca juga: Masih di Rutan, Rizieq Shihab Takut Alami Kejadian seperti Ustaz Maaher: Apa HRS Mau di-Maaher-kan?

Kasus Habib Rizieq Shihab

Kasus mendera deklarator Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab bertubi-tubi.

Semenjak pulang ke Indonesia, Selasa (10/11/2020), kasus Rizieq Shihab terus bertambah.

Rizieq Shihab di Indonesia baru 2 bulan 8 hari hingga hari ini, Minggu (24/1/2021).

Pertama, kasus dugaan kerumunan dalam acara maulid dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.

Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.

Terakhir, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab karena penggunaan lahan tanpa izin.

3 Berkas Kasus

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.

Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar

Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia meminta JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Rizieq.

"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," ujarnya.

Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.

Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (tribun network/igm/dod)

Baca juga: Kondisi Terkini Rizieq Shihab Setelah Dikabarkan Sakit Keras di Rutan, Keluarga Sampai Datang

Baca juga: Eks Pimpinan FPI Kian Miris, Berkas Rizieq Shihab Segera Disidang, Munarman Akan Diperiksa Bareksrim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved