Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hutang Puasa Ramadan Wajib Diganti, Niat Mengganti atau Mengqadha Puasa Ramadhan dalam Bahasa Arab

Saat menjalani puasa Ramadan, tentu tak semua muslim mampu menjalankan ibadah puasa penuh, terutama bagi kaum wanita.

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Hutang Puasa Ramadan Wajib Diganti, Niat Mengganti atau Mengqadha Puasa Ramadhan dalam Bahasa Arab 

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Dzahaba-dz Dzoma’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah

Artinya :Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.

Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan

Batas waktu mengganti Puasa Ramadan sendiri sebenarnya tidak ada ketentuan khusus sampai bulan apa seharusnya kamu sudah harus menggantinya. Yang paling penting adalah, asalkan bulan ramadan selanjutnya belum datang, maka kamu tetap bisa mengganti puasa ramadan yang tidak dilaksanakan sebelum bulan ramadan selanjutnya datang.

Namun dalam hal ini, ada juga beberapa pendapat dari beberapa ulama. Seperti yang disebutkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud yang artinya: dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW besabda, “bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,” HR Abu Dawud.

Tetapi walaupun ada perbedaan pendapat, banyak orang yang lebih mengajurkan untuk mengganti puasa ramadan secepatnya. Bahkan banyak yang menganjurkan untuk menggantinya di bulan Syawal agar bisa melaksanakan puasa Syawal dan mendapatkan keutamaannya. Sebagaimana telah seluruh umat muslim ketahui dengan keutamaan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits:

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).

Jadi sudah seharusnya kamu mengganti puasa ramadan secepatnya agar bisa mendapatkan keutamaan berpuasa 6 hari di bulan Syawal. Semoga semua amal ibadah kita diterima.

Orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa

Ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari. Berikut empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa:

Orang sakit

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved